
Manajemen Sosial
Sejalan dengan komitmen TAPG dalam menerapkan prinsip keberlanjutan, Perseroan juga melakukan pengelolaan sosial melalui:
​
-
Penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), TAPG mengakui, menghormati, dan menghargai hak-hak penduduk setempat, dan pemilik tanah adat untuk menentukan penggunaan tanah di sekitar mereka. Kami tidak mengembangkan atau memperluas perkebunan kami tanpa kesepakatan FPIC bersama antara kedua belah pihak. Segala perundingan mengenai ganti rugi atas hilangnya manfaat dan/atau pelepasan hak dilakukan tanpa adanya paksaan apapun dan harus disepakati bersama oleh masyarakat setempat.
-
Kami menganalisis dan mengelola dampak sosial dan lingkungan melalui Analisis Dampak Sosial (SIA) dan NKT, serta implementasi rencana aksi kami. Studi SEIA kami dilakukan pada tahun 2012-2014, dan akan diperbarui pada tahun 2022. Melalui pembaruan studi sosial ini, kami menunjukkan komitmen kuat kami untuk mengelola permasalahan sosial yang ada secara responsif dengan menggunakan prinsip keberlanjutan kami. Kolaborasi dengan pakar manajemen sosial pihak ketiga merupakan salah satu strategi kami untuk menjalankan pendekatan sosial kami dengan pendekatan terkini dan paling efektif.
-
Kami menanggapi semua permintaan informasi dari seluruh pemangku kepentingan kami, secara terbuka dan transparan menerima semua saran, masukan, keluhan dan keluhan untuk dipertimbangkan. Prosedur tersebut telah dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan setiap tahunnya, dan segala bentuk negosiasi dan komunikasi telah didokumentasikan secara lengkap.
